Advokat senior, Adnan Buyung Nasution, menilai penyerangan terhadap pengikut Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, pada Minggu (6/2/2011), merupakan suatu pelanggaran hukum berat. Oleh karena itu, pelakunya segera diproses secara hukum. Demikian juga pejabat kepolisian yang dianggap membiarkan pelanggaran hukum itu terjadi.
“Yang membakar rumah, pemukulan, pembunuhan, pengeroyokan, itu semua pelanggaran hukum berat,” ujar Buyung dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (8/2/2011).
Dikatakan Buyung, selama ini, dalam kasus penyerangan terhadap Ahmadiyah, tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan. Kepolisian cenderung membiarkan penyerangan terhadap Ahmadiyah yang minoritas itu. Hak-hak pengikut Ahmadiyah pun, lanjut Buyung, belum dikembalikan. Continue reading “Insiden Cikeusik Pelanggaran Hukum Berat” →